Alasan Pengajuan Keberatan
ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
- Tidak tersedianya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
- Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu.