Alasan Pengajuan Keberatan

ALASAN YANG DAPAT DIGUNAKAN PEMOHON INFORMASI UNTUK MENGAJUKAN KEBERATAN

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian informasi publik
  2. Tidak tersedianya informasi berkala;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik;
  4. Permintaan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dikabulkannya permintaan informasi publik;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, “Setiap pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan tertentu.

X