Informasi Setiap Saat
Daftar Informasi Yang Dikecualikan Melaui Proses Uji Konsekuensi
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai undang – undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Berikut Daftar Informasi Yang Dikecualikan PPID Utama Kabupaten Belitung timur dapat dilihat disini>>
- Berikut Daftar Informasi Yang Dikecualikan PPID Utama Kabupaten Belitung timur yang habis jangka waktu pengecualian dapat dilihat disini>>
A. | Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1 | Daftar Informasi Publik PPID Kabupaten Belitung Timur | Lihat |
B. | Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1 | Daftar Informasi Publik PPID Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur | Lihat |
C. | Informasi Mengenai Peraturan, Keputusan, dan Kebijakan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Dokumen Pendukung | Lihat |
2. | Masukan-Masukan dari berbagai pihak atas peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk | Lihat |
3. | Rancangan Peraturan, Keputusan atau kebijakan yag dibentuk | Lihat |
4. | Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan yang dibentuk | Lihat |
5. | Peraturan, keputusan dan/atau kebijakan yang telah diterbitkan | Lihat |
D. | Informasi Mengenai Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Pedoman Pengelolaan organisasi, adinistrasi, personil dan keuangan | Lihat |
2. | Profil Lengkap pimpinan dan pegawai | Lihat |
3. | Anggaran Badan Publik secara umum maupun anggaran secara khusus unit pelaksana | Lihat |
4. | Teknis Serta Laporan Keuangannya | Lihat |
5. | Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh badan publik | Lihat |
E. | Surat-surat Perjanjian Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan Pihak Ketiga | |
---|---|---|
1. | Surat-surat Perjanjian Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dengan Pihak Ketiga | Lihat |
F. | Surat Menyurat Pimpinan/Pejabat Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi dan wewenangnnya | |
---|---|---|
1. | Surat Menyurat Pimpinan/Pejabat Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi dan wewenangnnya | Lihat |
G. | Syarat-syarat Perizinan, Izin Yang Diterbitkan/Dikeluarkan Berikut Dokumen Pendukungnya, dan Laporan Penataan Izin Yang Diberikan | |
---|---|---|
1. | Syarat-syarat Perizinan, Izin Yang Diterbitkan/Dikeluarkan Berikut Dokumen Pendukungnya, dan Laporan Penataan Izin Yang Diberikan | Lihat |
H. | Data Perbendaharaan/Inventaris Asset | |
---|---|---|
1. | Data Perbendaharaan/Inventaris Asset | Lihat |
I.A | Rencana Strategis Peerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Data Perbendaharaan/Inventaris Asset | Lihat |
I.B | Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | Lihat |
J. | Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | Lihat |
K. | Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | |
---|---|---|
1. | Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik Pemerintah Kabupaten Belitung Timur | Lihat |
L. | Jumlah, Jenis, dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | |
---|---|---|
1. | Jumlah, Jenis, dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya | Lihat |
M. | Jumlah, Jenis, dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Masyarakat Serta Tindak Lanjut | |
---|---|---|
1. | Jumlah, Jenis, dan Gambaran Umum Pelanggaran Yang Dilaporkan Oleh Masyarakat Serta Tindak Lanjut | Lihat |
N. | Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya | |
---|---|---|
1. | Peraturan Perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya | Lihat |
O. | Informasi dan Kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | |
---|---|---|
1. | Informasi dan Kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum | Lihat |
P. | Informasi Publik Lain Yang telah Dinyatakan Terbuka Bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;dan | |
---|---|---|
1. | Informasi Publik Lain Yang telah Dinyatakan Terbuka Bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa;dan | Lihat |
Q. | Informasi tentang standar pengumuman informasi | |
---|---|---|
1. | Informasi tentang standar pengumuman informasi | Lihat |