- Pemkab Beltim Percepat Pembentukan PPID
Manggar, Diskominfo Beltim- Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Belitung Timur melaksanakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kab Belitung Timur pada Kamis(28/6)
Sosialisasi yang digelar di Ruang Pertemuan BP4D Kabupaten Belitung Timur ini memiliki agenda pokok, yakni percepatan pembentukan PPID di Kabupaten Belitung Timur.
Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi saat ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Beltim sedang dalam proses pembangungan website yang dikelola oleh DISKOMINFO Kab. Beltim dan perangkat sarana prasarana lainnya yang masih dalam pembenahan.
“Website ini nantinya akan diintegrasikan dengan seluruh website PPID Pembantu di Kabupaten Belitung dalam rangka pelaksanaan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik melalui LIPAT BEREHUN (Layanan Informasi Cepat dan Terhubung)”.
Ketua Panitia Sosialisasi Vivin Vilyani Prahestu mengatakan bahwa Penyelenggaraan Sosialisasi ini memiliki agenda pokok yakni pentingnya percepatan Pembentukan PPID di Kabupaten Belitung Timur. Bahwa Badan Publik sebagai sumber informasi harus mempunyai wadah khusus untuk pelayanan informasi yang disebut Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi (PPID).
Lebih lanjut Vivin mengatakan Sosialisasi ini merupakan langkah awal untuk menunjang Keterbukaan Informasi pada Badan Publik yang ada di Belitung Timur agar lebih transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigm baru yang mengarah pada pemerintahan sehingga terwujudnya Good Governance dan Clean Government dalam mendukung tercapainya program Pemerintahan dan Pembangunan di Belitung Timur
Acara dibuka oleh Kepala Diskominfo Hartoyo yang mengatakan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 188.45-261 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pejabat Penglola Informasi Dan Dokumentasi Kabupaten Belitung Timur.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Dan Pasal 7 Permendagri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menetapkan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) melalui surat keputusan kepala daerah. di samping itu, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri No.188.2/3435/Sj Perihal Pelaksanaan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa PPID untuk tingkat Provinsi berada pada Biro Humas, sedangkan untuk. kabupaten/kota, berada pada bagian humas. khusus bagi daerah yang memiliki Dinas Kominfo dan didalamnya digabung unit kerja kehumasan, maka kepala dinas yang bersangkutan ditunjuk dan diangkat sebagai PPID.
“Untuk saat ini Kami ditunjuk sebagai PPID utama yang didukung oleh PPID Pembantu dari setiap OPD di Kabupaten Belitung Timur” lebih lanjut Hartoyo berharap Mudah-mudahan kegiatan ini dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas di lingkup Pemerintah Kabupaten Belitung Timur
Sosialisasi ini diisi oleh narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah Provinsi Kep. Bangka Belitung Dr. Agung Dwi Chandra, ST, MSE dan Komisioner Komisi Informasi Prov Kep. Bangka Belitung Syawaludin sementara Peserta dari Sosialisasi ini terdiri dari Para Sekretaris Bada/ Dinas, Sekretaris Camat, serta para Admin PPID Pembantu dari 33 PPID Pembantu Kabupaten Belitung Timur. (Wr)
Penulis : Wara
Foto : Henmoko