Waktu Pelayanan Informasi Publik

Senin – Jum’at : 08:00 WIB s/d 16:00 WIB

Istirahat

(Senin – Kamis 12:00 WIB – 13:00 WIB)
(Jum’at 11:30 WIB – 13:00 WIB)

Tarif & Biaya

  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada pemohon.
  2. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri disekitar Kantor Badan Publik (PPID) setempat atau biaya penggandaan ditanggung oleh Pemohon Informasi;
X