Temukan jawaban cepat mengenai prosedur, waktu, dan biaya layanan permohonan informasi di PPID Kabupaten Belitung Timur.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang bertugas mengelola, menyediakan, dan melayani permohonan informasi publik di badan publik.
Informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, atau diterima oleh badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara dan kepentingan publik.
Daftar Informasi Publik adalah daftar yang memuat informasi yang tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat melalui PPID.
Berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala.
Informasi Berkala disampaikan paling singkat 6 bulan sekali dan mencakup informasi mengenai profil badan publik, program kerja, laporan kinerja, laporan keuangan, serta informasi lain yang wajib diumumkan secara berkala.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang dapat diakses oleh Pengguna Informasi Publik.
Informasi ini meliputi daftar informasi publik, keputusan badan publik, kebijakan beserta dokumen pendukung, prosedur kerja pelayanan publik, dan informasi lain yang wajib tersedia setiap saat.
Berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Badan Publik wajib mengumumkan secara serta-merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.
Informasi Serta Merta disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami.
Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon.
Sesuai Pasal 17 dan 19 UU No. 14 Tahun 2008, informasi di bawah ini telah melalui proses Uji Konsekuensi sebelum dinyatakan dikecualikan dari akses publik.
Setiap warga negara Indonesia, badan hukum, atau kelompok masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemohon perlu menyampaikan identitas yang jelas, rincian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta kontak yang dapat dihubungi.
Tidak. Pemohon dapat mengajukan permohonan informasi melalui website PPID Kabupaten Belitung Timur tanpa membuat akun. Pemohon cukup mengisi formulir permohonan dengan data yang benar, lengkap, dan dapat dihubungi.
Permohonan informasi publik dapat diajukan secara online melalui website PPID, melalui email resmi PPID, atau datang langsung ke desk layanan PPID Kabupaten Belitung Timur.
PPID memberikan tanggapan paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima dan dapat diperpanjang paling lambat 7 hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis.
Pemohon dapat melacak status permohonan informasi melalui website PPID Kabupaten Belitung Timur dengan memasukkan Kode Permohonan 7 karakter yang diperoleh saat mengajukan permohonan.
Melalui fitur tersebut, pemohon dapat melihat status pemrosesan secara real-time. Jika memerlukan bantuan lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi petugas PPID melalui kontak resmi yang tersedia.
Kode Permohonan adalah kode unik 7 karakter yang diberikan setelah pemohon mengajukan permohonan informasi melalui website PPID Kabupaten Belitung Timur.
Kode ini digunakan untuk melacak status pemrosesan permohonan informasi secara mandiri melalui fitur pelacakan permohonan.
Apabila pemohon lupa atau kehilangan Kode Permohonan, pemohon dapat menghubungi petugas PPID melalui kontak resmi yang tersedia di website.
Untuk keperluan verifikasi, petugas dapat meminta data pendukung seperti nama pemohon, kontak yang digunakan, tanggal pengajuan, atau rincian informasi yang dimohonkan.
Layanan informasi publik tidak dipungut biaya. Jika diperlukan penggandaan dokumen fisik atau media penyimpanan, biaya ditanggung pemohon sesuai biaya riil.
Informasi publik dapat diberikan dalam bentuk dokumen digital, salinan fisik, tautan dokumen, atau bentuk lain yang tersedia sesuai karakteristik informasi dan kemampuan badan publik.
Apabila diperlukan penggandaan dokumen fisik atau media penyimpanan, biaya penggandaan ditanggung pemohon sesuai biaya riil.
Tidak semua informasi dapat diberikan. Beberapa informasi dapat dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya informasi yang berkaitan dengan rahasia negara, privasi, atau data yang dilindungi.
Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik karena alasan tertentu sesuai hasil uji konsekuensi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, atau informasi yang diberikan tidak sesuai permintaan.
Keberatan dapat diajukan apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi, biaya tidak wajar, informasi tidak sesuai, atau permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Keberatan diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukannya alasan pengajuan keberatan.
Apabila keberatan tidak ditanggapi atau pemohon tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat melanjutkan sengketa informasi ke Komisi Informasi sesuai ketentuan.
Permohonan informasi adalah proses awal ketika pemohon meminta informasi publik kepada PPID.
Keberatan informasi adalah langkah yang dapat diajukan apabila pemohon tidak puas terhadap layanan permohonan, misalnya permohonan ditolak, tidak ditanggapi, informasi tidak sesuai, biaya tidak wajar, atau permohonan tidak dipenuhi sesuai ketentuan.
Permohonan informasi dapat diwakilkan sepanjang dilengkapi identitas pemohon dan dokumen pendukung atau surat kuasa jika diperlukan.
Apabila informasi yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan PPID Kabupaten Belitung Timur, petugas dapat memberikan penjelasan kepada pemohon dan, apabila memungkinkan, mengarahkan pemohon kepada badan publik atau perangkat daerah yang lebih berwenang.
Layanan WhatsApp dapat digunakan untuk konsultasi, bantuan penggunaan website, atau menanyakan informasi awal terkait layanan PPID.
Namun, apabila informasi yang diminta memerlukan pencatatan resmi, verifikasi data, atau tindak lanjut administratif, pemohon tetap diarahkan untuk mengajukan permohonan melalui formulir permohonan informasi yang tersedia di website PPID.
Data pribadi yang disampaikan oleh pemohon digunakan untuk keperluan administrasi, verifikasi, pemrosesan, dan tindak lanjut layanan permohonan informasi publik.
PPID Kabupaten Belitung Timur membatasi penggunaan data hanya untuk kebutuhan layanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan data pemohon di luar keperluan layanan PPID.
Kontak PPID Kabupaten Belitung Timur dapat dilihat pada halaman kontak website PPID, termasuk email, WhatsApp, dan alamat layanan.
Masih belum menemukan jawaban?
Tim PPID Kabupaten Belitung Timur siap membantu Anda. Silakan hubungi kami di jam kerja.
Dengan melanjutkan ke WhatsApp, Anda bersedia dihubungi kembali oleh Tim PPID Kabupaten Belitung Timur untuk keperluan tindak lanjut layanan informasi publik.