Kebijakan Privasi
Komitmen PPID Kabupaten Belitung Timur dalam menjaga dan melindungi kedaulatan data serta informasi setiap pengguna layanan informasi publik.
Pendahuluan
Website ini dikelola secara resmi oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Belitung Timur. Kami memahami bahwa data pribadi adalah aset berharga, oleh karena itu perlindungan privasi merupakan pilar utama dalam mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Data yang Dikumpulkan
- Identitas pemohon seperti nama, NIK, alamat, dan data pendukung permohonan
- Kontak aktif seperti email dan nomor WhatsApp/telepon
- Uraian permohonan informasi, tujuan penggunaan informasi, dan dokumen pendukung
- Kode permohonan untuk kebutuhan pelacakan status layanan
- Data teknis seperti IP Address, waktu akses, dan log aktivitas sistem
Hak Anda
- › Meminta koreksi data yang tidak akurat.
- › Mengajukan penghapusan data sesuai ketentuan hukum.
- › Mendapatkan rincian penggunaan data dalam layanan PPID.
- › Menyampaikan keberatan atau pertanyaan terkait pemrosesan data pribadi.
Tujuan Penggunaan Data
Data pribadi yang disampaikan melalui website PPID Kabupaten Belitung Timur digunakan untuk keperluan administrasi, verifikasi, pemrosesan, tindak lanjut, dokumentasi, pelaporan, dan evaluasi layanan permohonan informasi publik.
Data tersebut juga dapat digunakan untuk menghubungi pemohon, menyampaikan perkembangan status permohonan, memberikan jawaban atas permohonan informasi, serta memenuhi kewajiban pencatatan layanan informasi publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelacakan Permohonan
Website PPID Kabupaten Belitung Timur menyediakan fitur pelacakan permohonan informasi menggunakan kode permohonan. Kode tersebut digunakan untuk membantu pemohon melihat status pemrosesan permohonan secara mandiri.
Pemohon bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kode permohonan agar tidak digunakan oleh pihak lain yang tidak berwenang. PPID Kabupaten Belitung Timur tidak bertanggung jawab atas penyalahgunaan kode permohonan yang terjadi akibat kelalaian pemohon dalam menjaga kerahasiaan kode tersebut.
Layanan WhatsApp
Apabila pengguna memilih menghubungi Tim PPID melalui WhatsApp, maka nomor WhatsApp pengguna akan terlihat oleh petugas sebagai bagian dari percakapan yang dikirimkan secara sadar oleh pengguna melalui aplikasi WhatsApp.
Data yang dikirim melalui WhatsApp digunakan secara terbatas untuk menindaklanjuti konsultasi, pertanyaan, atau kebutuhan layanan informasi publik. Pengguna diimbau untuk tidak mengirimkan data pribadi yang tidak diperlukan dalam percakapan WhatsApp.
Keamanan dan Penyimpanan Data
PPID Kabupaten Belitung Timur menerapkan langkah-langkah pengamanan yang wajar untuk melindungi data dan informasi pengguna, antara lain melalui pembatasan akses admin, autentikasi pengguna, validasi data, pencatatan aktivitas sistem, dan pengamanan server sesuai kebutuhan layanan.
Data layanan PPID disimpan selama diperlukan untuk kepentingan administrasi, dokumentasi, pelaporan, evaluasi layanan, dan pemenuhan kewajiban hukum. Akses terhadap data dibatasi hanya kepada petugas yang berwenang sesuai tugas dan fungsinya.
Penggunaan Layanan Pihak Ketiga
Beberapa layanan pada website ini dapat terhubung dengan layanan pihak ketiga, seperti WhatsApp, email, atau layanan pendukung teknis lainnya. Penggunaan layanan pihak ketiga tersebut mengikuti ketentuan dan kebijakan privasi masing-masing penyedia layanan.
PPID Kabupaten Belitung Timur tetap berupaya membatasi penggunaan data hanya untuk kebutuhan layanan informasi publik dan tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan data pribadi pengguna kepada pihak lain.
Landasan Regulasi
Regulasi 01
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Regulasi 02
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi
Pembaruan Kebijakan
Kami dapat memperbarui kebijakan ini sewaktu-waktu sesuai kebutuhan regulasi. Perubahan akan selalu kami tampilkan secara transparan di halaman ini. TERAKHIR DIPERBARUI: 14 June 2026