Syarat & Ketentuan
Ketentuan penggunaan layanan informasi publik pada website PPID Kabupaten Belitung Timur agar pelayanan berjalan tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Pendahuluan
Website ini merupakan kanal resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Belitung Timur dalam menyediakan layanan informasi publik. Dengan mengakses dan menggunakan website ini, pengguna dianggap telah memahami dan menyetujui syarat serta ketentuan layanan yang berlaku.
Ruang Lingkup Layanan
- Penyediaan informasi publik berkala, serta merta, setiap saat, dan informasi dikecualikan
- Pengajuan permohonan informasi publik secara online
- Pelacakan status permohonan menggunakan kode permohonan
- Konsultasi dan tindak lanjut layanan melalui kanal resmi PPID
- Penyampaian informasi, dokumen, dan pengumuman terkait layanan PPID
Kewajiban Pengguna
- › Mengisi data permohonan secara benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.
- › Menggunakan layanan PPID sesuai tujuan permohonan informasi publik.
- › Menjaga kerahasiaan kode permohonan yang diterima.
- › Tidak menyalahgunakan informasi, dokumen, atau layanan yang tersedia.
Ketentuan Permohonan Informasi
Pengguna dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui fitur permohonan yang tersedia pada website PPID Kabupaten Belitung Timur. Setiap permohonan wajib diisi dengan data yang benar, jelas, dan sesuai dengan kebutuhan informasi yang dimohonkan.
PPID Kabupaten Belitung Timur berhak melakukan verifikasi terhadap data pemohon, uraian informasi yang diminta, tujuan penggunaan informasi, serta dokumen pendukung apabila diperlukan untuk memastikan permohonan dapat diproses sesuai ketentuan.
Kode Permohonan dan Pelacakan Status
Setelah mengajukan permohonan informasi melalui website, pemohon dapat menerima kode permohonan yang digunakan untuk melihat perkembangan status pemrosesan permohonan.
Pemohon wajib menjaga kerahasiaan kode permohonan tersebut. Setiap akses terhadap status permohonan menggunakan kode yang benar dianggap sebagai akses yang dilakukan oleh pemohon atau pihak yang memperoleh kode dari pemohon.
Ketentuan Layanan WhatsApp
Layanan WhatsApp disediakan sebagai kanal komunikasi untuk konsultasi, bantuan penggunaan website, dan tindak lanjut layanan informasi publik. Pengguna yang menghubungi Tim PPID melalui WhatsApp memahami bahwa nomor WhatsApp pengirim akan terlihat oleh petugas sebagai bagian dari percakapan.
Layanan WhatsApp tidak menggantikan prosedur resmi permohonan informasi apabila informasi yang diminta memerlukan pencatatan permohonan, verifikasi data, atau tindak lanjut administratif melalui sistem layanan PPID.
Batasan Layanan dan Informasi Dikecualikan
PPID Kabupaten Belitung Timur berupaya menyediakan informasi publik secara mudah, cepat, dan akurat. Namun demikian, tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik apabila termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPID berhak menolak atau membatasi pemberian informasi apabila informasi yang dimohon termasuk informasi dikecualikan, tidak berada dalam penguasaan PPID Kabupaten Belitung Timur, atau permohonan tidak memenuhi ketentuan layanan yang berlaku.
Larangan Penggunaan
Pengguna dilarang menggunakan website dan layanan PPID untuk mengirimkan data palsu, melakukan spam, menyalahgunakan dokumen atau informasi, mengganggu keamanan sistem, atau melakukan tindakan lain yang bertentangan dengan hukum.
Apabila ditemukan penyalahgunaan layanan, PPID Kabupaten Belitung Timur dapat melakukan pembatasan layanan, pencatatan aktivitas, atau tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketersediaan Sistem
PPID Kabupaten Belitung Timur berupaya menjaga website dan layanan digital agar tetap dapat diakses dengan baik. Namun, akses layanan dapat sewaktu-waktu terganggu akibat pemeliharaan sistem, gangguan jaringan, gangguan server, atau keadaan lain di luar kendali pengelola.
Dalam hal terjadi gangguan layanan digital, pengguna dapat menggunakan kanal resmi lain yang tersedia untuk menghubungi PPID Kabupaten Belitung Timur.
Landasan Regulasi
Regulasi 01
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Regulasi 02
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Tentang Perlindungan Data Pribadi
Pembaruan Ketentuan
Syarat dan ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu sesuai kebutuhan layanan, kebijakan pengelolaan website, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. TERAKHIR DIPERBARUI: 13 June 2026