Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan.
Tata Cara Penyelesaian
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima.
Registrasi & Pemeriksaan
Komisi Informasi melakukan registrasi dan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen permohonan.
Mediasi / Ajudikasi
Sengketa diselesaikan melalui jalur mediasi atau ajudikasi non-litigasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan Akhir
Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.
Infografis Alur Sengketa Informasi
Peraturan Terkait
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik