Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan.

Tata Cara Penyelesaian

1

Pengajuan Permohonan

Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima.

2

Registrasi & Pemeriksaan

Komisi Informasi melakukan registrasi dan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen permohonan.

3

Mediasi / Ajudikasi

Sengketa diselesaikan melalui jalur mediasi atau ajudikasi non-litigasi sesuai peraturan perundang-undangan.

4

Putusan Akhir

Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.

Alur Penyelesaian Sengketa

Infografis Alur Sengketa Informasi

Peraturan Terkait

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik