Biaya Layanan PPID
Informasi tarif dan ketentuan biaya layanan informasi publik Kabupaten Belitung Timur.
Ketentuan Biaya
Penyediaan Layanan Informasi Publik di PPID Kabupaten Belitung Timur adalah bebas biaya (Gratis). Pemohon tidak dipungut biaya apapun untuk proses pengajuan permohonan, verifikasi, hingga penerimaan berkas digital.
Biaya Penggandaan & Pengiriman:
Apabila pemohon menghendaki salinan informasi publik berupa cetak fisik (hardcopy) atau CD/flashdisk, maka biaya penggandaan (fotokopi/pencetakan) ditanggung oleh pemohon sesuai tarif yang berlaku.
Sedangkan untuk pengiriman dokumen fisik, biaya jasa pos/ekspedisi pengiriman ditanggung sepenuhnya oleh pemohon informasi.