Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran ASN

Informasi tata cara dan prosedur pengaduan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran ASN, serta sengketa informasi.

Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran ASN

Prosedur Pengaduan:

  • Datang langsung ke Inspektorat atau instansi tempat bekerja terlapor.
  • Secara tertulis melalui situs resmi: inspektorat.beltim.go.id
  • Saluran lainnya: SP4N LAPOR!, Form WBS Inspektorat, Media Sosial (FB/IG), dan Email PPID (ppidbelitungtimur@gmail.com).

Unsur Pengaduan:

Laporan harus memuat identitas terlapor (jabatan/satker), perbuatan yang dilaporkan, serta bukti pendukung awal.

Kerahasiaan Identitas

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, memberikan keterangan tanpa paksaan, dan perlakuan adil dalam pemeriksaan.

Penanganan Laporan

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditelaah. Jika terbukti, terlapor akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.