Persyaratan Permohonan Informasi

Dokumen Persyaratan Permohonan Informasi Publik

Pemohon mengajukan permintaan informasi publik dengan melampirkan persyaratan dokumen yang dapat terbaca dengan jelas sebagai berikut.

1. Pemohon merupakan orang perseorangan:

  • a. Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.

2. Pemohon merupakan badan hukum Indonesia:

  • a. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang.

3. Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili orang perseorangan lainnya atau kelompok orang:

  • a. Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah;
  • b. Surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan
  • c. Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.

4. Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang:

  • a. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
  • b. Surat kuasa khusus bermeterai cukup; dan
  • c. Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.

5. Pemohon merupakan orang perseorangan yang mewakili badan hukum Indonesia:

  • a. Bukti identitas diri warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah;
  • b. Surat kuasa khusus bermeterai cukup;
  • c. Bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah; dan
  • d. Bukti identitas perwakilan dari badan hukum Indonesia yang menandatangani surat kuasa khusus, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.

6. Pemohon merupakan badan hukum Indonesia yang mewakili badan hukum Indonesia lainnya:

  • a. Bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
  • b. Surat kuasa khusus bermeterai cukup dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa kepada badan hukum Indonesia penerima kuasa;
  • c. Bukti identitas diri pemberi kuasa, berupa pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang;
  • d. Bukti identitas diri perwakilan dari badan hukum Indonesia pemberi kuasa yang menandatangani surat kuasa khusus, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah; dan
  • e. Bukti identitas perwakilan dari badan hukum Indonesia penerima kuasa, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah.