Prosedur Sengketa Informasi
Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan melalui Komisi Informasi apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan.
Tata Cara Penyelesaian
Pengajuan Permohonan
Pemohon mengajukan sengketa ke Komisi Informasi paling lambat 14 hari kerja setelah tanggapan keberatan diterima.
Registrasi & Pemeriksaan
Komisi Informasi melakukan registrasi dan pemeriksaan awal terhadap kelengkapan dokumen permohonan.
Mediasi / Ajudikasi
Sengketa diselesaikan melalui jalur mediasi atau ajudikasi non-litigasi sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan Akhir
Komisi Informasi mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat bagi para pihak yang bersengketa.
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
(Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).
Penyelesaian Sengketa Informasi dengan PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat klik di sini.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui kontak pada daftar berikut klik di sini.