Prosedur Pengajuan Keberatan
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Alasan Pengajuan Keberatan
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Tidak tersedianya informasi berkala yang wajib diumumkan.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik oleh petugas.
Informasi diberikan tidak sebagaimana yang diminta.
Permintaan informasi publik tidak dikabulkan tanpa alasan sah.
Pengenaan biaya yang tidak wajar/tidak sesuai ketentuan.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang diatur UU KIP.
Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau setelah menerima tanggapan dari PPID.
Pengajuan Keberatan Informasi Publik dapat diajukan dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Keberatan.pdf atau formulir online pada tautan dibawah
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui kontak pada daftar berikut klik di sini.