Prosedur Permintaan Informasi

Tata cara pengajuan permohonan informasi publik pada PPID Kabupaten Belitung Timur.

Prosedur Permintaan Informasi

Tahapan Pengajuan

1

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website resmi PPID Kabupaten Belitung Timur.

2

Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) dalam format digital pada formulir yang tersedia.

3

Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan kejelasan tujuan permohonan informasi.

4

Jawaban diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.

5

Apabila pemohon tidak puas terhadap jawaban atau tanggapan, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur.

Bagan Alur Prosedur

1. Ajukan

Isi Form & Identitas

2. Verifikasi

Pemeriksaan Berkas

3. Jawaban

Maks. 10+7 Hari

4. Selesai

Informasi Diterima

Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Badan Publik terkait secara tertulis atau tidak tertulis. (Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik).

Permintaan Informasi Publik kepada PPID di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dapat diajukan melalui formulir dengan mengunduh formulir pada tautan Formulir Permintaan Informasi.pdf, dengan melampirkan persyaratan permintaan informasi yang dapat dilihat pada tautan berikut persyaratan. atau formulir online melalui tautan dibawah.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PPID di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur melalui kontak pada daftar berikut klik di sini.

Buka Formulir Online

Layanan ini gratis dan terenkripsi secara aman.