Pengajuan Keberatan
Sesuai Pasal 35 UU No. 14 Tahun 2008, pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID.
Alasan Pengajuan Keberatan
Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian.
Tidak tersedianya informasi berkala yang wajib diumumkan.
Tidak ditanggapinya permintaan informasi publik oleh petugas.
Informasi diberikan tidak sebagaimana yang diminta.
Permintaan informasi publik tidak dikabulkan tanpa alasan sah.
Pengenaan biaya yang tidak wajar/tidak sesuai ketentuan.
Penyampaian informasi melebihi batas waktu yang diatur UU KIP.
Pastikan Anda telah menerima nomor registrasi permohonan sebelum mengajukan keberatan.
Keberatan harus diajukan paling lambat 30 hari kerja setelah ditemukannya alasan keberatan atau setelah menerima tanggapan dari PPID yang dianggap tidak memuaskan.
Layanan ini merupakan bagian dari hak Anda sebagai warga negara.