Prosedur Permohonan

Tata cara pengajuan permohonan informasi publik pada PPID Kabupaten Belitung Timur.

Tahapan Pengajuan

1

Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website resmi PPID Kabupaten Belitung Timur.

2

Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) dalam format digital pada formulir yang tersedia.

3

Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan kejelasan tujuan permohonan informasi.

4

Jawaban diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.

5

Apabila pemohon tidak puas terhadap jawaban atau tanggapan, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur.

Alur Permohonan

Visualisasi proses layanan informasi publik

Ajukan

Isi Form & Identitas

Verifikasi

Pemeriksaan Berkas

Jawaban

Maks. 10+7 Hari

Selesai

Informasi Diterima

Jika Tidak Puas Dengan Jawaban?

!

Keberatan

Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.

Tanggapan

Atasan PPID memberikan tanggapan resmi secara tertulis.

Sengketa

Penyelesaian melalui Komisi Informasi jika mediasi gagal.

Buka Formulir Online

Layanan ini gratis dan terenkripsi secara aman.

Opsi Aksesibilitas