Prosedur Permohonan
Tata cara pengajuan permohonan informasi publik pada PPID Kabupaten Belitung Timur.
Tahapan Pengajuan
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara online melalui website resmi PPID Kabupaten Belitung Timur.
Pemohon wajib melampirkan identitas diri yang sah (KTP/SIM/Paspor) dalam format digital pada formulir yang tersedia.
Petugas PPID akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas dan kejelasan tujuan permohonan informasi.
Jawaban diberikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja sesuai ketentuan UU KIP.
Apabila pemohon tidak puas terhadap jawaban atau tanggapan, pemohon berhak mengajukan keberatan sesuai prosedur.
Alur Permohonan
Visualisasi proses layanan informasi publik
Ajukan
Isi Form & Identitas
Verifikasi
Pemeriksaan Berkas
Jawaban
Maks. 10+7 Hari
Selesai
Informasi Diterima
Jika Tidak Puas Dengan Jawaban?
Keberatan
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID.
Tanggapan
Atasan PPID memberikan tanggapan resmi secara tertulis.
Sengketa
Penyelesaian melalui Komisi Informasi jika mediasi gagal.
Layanan ini gratis dan terenkripsi secara aman.