Legalitas & Prosedur

Syarat & Ketentuan

Ketentuan penggunaan layanan informasi publik pada portal PPID Kabupaten Belitung Timur guna mewujudkan tata kelola informasi yang tertib.

Ketentuan Umum

Layanan ini merupakan sarana resmi pelayanan informasi publik yang dikelola oleh PPID Kabupaten Belitung Timur sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008. Dengan mengakses portal ini, Anda dianggap telah memahami dan menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup

  • Permohonan Informasi Publik
  • Pengajuan Keberatan Layanan
  • Monitoring Status Real-time
  • Korespondensi Kontak Resmi

Kewajiban Anda

  • 01. Mengisi data secara jujur & valid.
  • 02. Tidak menyalahgunakan informasi.
  • 03. Menjaga etika berkomunikasi.

Informasi yang Dikecualikan

Perlu dipahami bahwa tidak semua informasi dapat diberikan kepada publik. Kami berhak menolak permohonan apabila informasi tersebut termasuk dalam kategori Informasi Dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008.

Kewenangan PPID

Kami berhak melakukan verifikasi identitas, meminta klarifikasi tambahan, serta menolak permohonan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Kabupaten Belitung Timur.

Batasan Tanggung Jawab

PPID tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengisian data oleh pengguna atau penyalahgunaan informasi publik oleh pihak pemohon.

Pembaruan Ketentuan

Syarat dan ketentuan ini bersifat dinamis dan dapat diperbarui sewaktu-waktu mengikuti dinamika regulasi di Kabupaten Belitung Timur. Update: 29 April 2026

Opsi Aksesibilitas