PENGUMUMAN & Prosedur

27 Mar 2026

[PENTING] Himbauan Larangan Membakar Hutan & Lahan (KARHUTLA)

Dilarang membakar hutan & lahan.

Sanksi: Penjara 15 thn & Denda 15 Miliar.

Kontak Darurat BPBD: 0811-7383-112.

Penyalahgunaan Wewenang / Pelanggaran ASN

Prosedur Pengaduan:

  • Datang langsung ke Inspektorat atau instansi tempat bekerja terlapor.
  • Secara tertulis melalui situs resmi: inspektorat.beltim.go.id
  • Saluran lainnya: SP4N LAPOR!, Form WBS Inspektorat, Media Sosial (FB/IG), dan Email PPID (ppidbelitungtimur@gmail.com).

Unsur Pengaduan:

Laporan harus memuat identitas terlapor (jabatan/satker), perbuatan yang dilaporkan, serta bukti pendukung awal.

Kerahasiaan Identitas

Pelapor berhak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, memberikan keterangan tanpa paksaan, dan perlakuan adil dalam pemeriksaan.

Penanganan Laporan

Setiap laporan akan diverifikasi dan ditelaah. Jika terbukti, terlapor akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan berlaku.

Pelaksanaan Keputusan Komisi Informasi

  • 1 Pengajuan sengketa max 14 hari kerja setelah penolakan keberatan.
  • 2 KI memiliki 100 hari kerja untuk mediasi/ajudikasi.
  • 3 Jika tidak puas dengan Ajudikasi, dapat mengajukan gugatan ke pengadilan max 14 hari kerja.

Alasan Mengajukan Keberatan

  • • Penolakan atas alasan pengecualian informasi.
  • • Tidak disediakannya informasi berkala.
  • • Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  • • Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana mestinya.
  • • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • • Penyampaian informasi melebihi batas waktu (UU 14/2008).

Sistem Informasi Layanan PPID Kabupaten Belitung Timur

Opsi Aksesibilitas