Profil PPID
Kabupaten Belitung Timur
Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai bagian dari pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta memiliki peran penting dalam mewujudkan ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia, dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada tanggal 30 April 2010 menjadi momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Indonesia. Undang-undang ini memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, serta mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan dan melayani permohonan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Belitung Timur membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
Landasan Hukum Pembentukan
Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor HK.00.03-359 Tahun 2025
tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Belitung Timur.
PPID Kabupaten Belitung Timur memiliki tanggung jawab untuk mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.