Maklumat Pelayanan
Informasi Publik
Menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang bersifat terbuka, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan;
Memberikan kemudahan dalam mendapatkan dan mengakses Informasi Publik;
Memberikan pelayanan informasi dengan cepat dan tepat;
Menyebarluaskan Informasi Publik dengan cara yang mudah dijangkau dan dimengerti masyarakat;
Meningkatkan kualitas dalam memberikan layanan Informasi Publik;