Permohonan Informasi

Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pemberitahuan Keamanan Data

Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menjamin kerahasiaan identitas (KTP) yang Anda unggah. Data ini hanya digunakan untuk keperluan verifikasi permohonan informasi publik sesuai **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi** dan tidak akan dipublikasikan.

01 Identitas Pemohon

⚠️ NIK harus 16 digit! (Saat ini: digit)

*Format .jpg/.jpeg/.png (Maks 1 MB)

*Format .jpg/.jpeg/.png (Maks 1 MB)

02 Data Permohonan

+62

*Pastikan nomor terhubung dengan aplikasi WhatsApp untuk pengiriman file.

Opsi Aksesibilitas