Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pemerintah Kabupaten Belitung Timur menjamin kerahasiaan identitas (KTP) yang Anda unggah. Data ini hanya digunakan untuk keperluan verifikasi permohonan informasi publik sesuai **UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi** dan tidak akan dipublikasikan.
⚠️ NIK harus 16 digit! (Saat ini: digit)
*Format .jpg/.jpeg/.png (Maks 1 MB)
*Pastikan nomor terhubung dengan aplikasi WhatsApp untuk pengiriman file.